Rabu, 02 November 2016

EKONOMI SYARIAH : TREND MASA DEPAN

EKONOMI SYARIAH : TREND MASA DEPAN

Tidak bisa dipungkiri, bahwa sebutan ekonomi Islam melahirkan kesan yang beragam. Bagi sebagian kalangan, kata “Islam” memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang sangat eksklusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua manusia (rahmatan lil’alamin). Bagi lainnya, ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis, sehingga ciri khas spesifik yang dimiliki oleh Ekonomi Islam itu sendiri hilang.
Umar Chapra menyebut ekonomi Islam dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan sebagai divine economics. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku ekonominya -- sebab pelakunya pasti manusia -- tetapi pada aspek aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan segala urusan.
Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam -- meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi -- mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif”, sebagai acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.
Ekonomi Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal ini antara lain:
1.      Islam sebagai agama samawi yang paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firmannya QS Al-An’am (6):38,
ما فرطنا في الكتاب من شيء ثم الى ربهم يحشرون
2.      Sejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.
3.      Sejarah juga mencatat banyak tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David Jean Boulakia sebagai berikut: “Ibn Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtues and the necessity of a division of labor before (Adam) Smith and the principle of labor before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keynes. The economist who rediscovered mechanisms that he had already found are too many to be named.”
Ketiga argumen dan indikator di atas dapat dipakai sebagai pendukung yang amat meyakinkan bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah hal baru sama sekali. Namun patut diakui bahwa sistem yang pernah berjaya ini pernah tenggelam dalam masa yang cukup lama, dan sempat dilupakan oleh sementara pihak, karena kuatnya dua sistem yang pernah berebut simpati dunia yaitu sistem kapitalisme dan sosialisme.
Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:
1.      Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Masa ini dimulai kira-kira pada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal yang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga bernama Mit Ghomir Local Saving. Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.
2.      Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar berbagai seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal serta Perbankan Islam di berbagai negara.
Pada tahapan kedua ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam anatara lain Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. M. A. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nejatullah Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia.
3.      Tahapan ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia.
4.      Tahapan keempat ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.
Para pakar ekonomi Islam memberikan definisi ekonomi Islam yang berbeda-beda, akan tetapi semuanya bermuara pada pengertian yang relatif sama. Menurut M. Abdul Mannan, ekonomi Islam adalah sosial science which studies the economics problems of people imbued with the values of Islam”. Menurut Khursid Ahmad, ekonomi Islam adalah a systematic effort to try to understand the economic problem and man’s behavior in relation to that problem from an Islamic perspective.
1.      Dari berbagai definisi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam).
Tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), serta kehidupan yang baik dan terhormat (al-hayah al-tayyibah). Ini merupakan definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam, yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik. Dengan demikian tujuan sistem ekonomi Islam adalah berkait dengan tujuan yang tidak hanya memenuhi kesejahteraan hidup di dunia saja (materialis) namun juga kesejahteraan hidup yang lebih hakiki (akhirat). Allah SWT sebagai puncak tujuan, dengan mengedepankan pencarian keridloan-Nya dalam segala pola perilaku sejak dari konsumsi, produksi hingga distribusi.
Ilmu ekonomi Islam mewakili suatu usaha sistematis yang dilakukan oleh para ekonom muslim untuk melihat ulang keseluruhan persoalan ekonomi, termasuk metodologi ilmu ekonomi dengan suatu pandangan untuk mengantarkan suatu solusi baru terhadap persoalan-persoalan lama dan kini yang masih mengganggu. Pendekatan ini masih dalam tahapan pertumbuhan awalnya, tetapi tidak diragukan lagi bahwa ia merupakan suatu permulaan yang menjanjikan masa depan yang sangat besar dan gemilang.
Umer Chapra, merupakan salah satu di antara pemikir muslim yang melakukan kajian sangat komprehensif mengenai masa depan ilmu ekonomi dalam pandangan Islam. Bukunya yang berjudul The Future of Economics: An Islamic Perspective, telah memberikan kontribusi yang sangat positif dalam area ini. Beliau telah melakukan usaha yang besar untuk menghubungkan kembali ilmu ekonomi dengan moral dan keadilan, sehingga menegakkan disiplin untuk membela nilai-nilai kemanusiaan. Dalam buku tersebut, beliau melakukan hal-hal berikut:
a.       Kritik ilmiah dan simpatik terhadap ilmu ekonomi konvensional, dari sudut ekonomi maupun moral. Ia mengemukakan keterbatasan dan kelebihannya. Ia tidak hanya  mengkritik tetapi juga memberikan solusi. Pendekatannya sangat kreatif dan positif. Beliau melihat di mana suatu telah bergerak ke arah yang salah dan mengajukan apa yang diperlukan untuk meluruskannya. Keprihatinannya tidak hanya terbatas kepada dimensi moral dan sosial saja, tetapi juga memperkuat fondasi mikro dari ilmu ekonomi yang diperlukan untuk memungkinkan mereka memperkuat fondasi kerangka makro dan mencapai tujuan-tujuan sosial.
b.      Kajian ini secara sistematik membawa kembali fokus ilmu ekonomi kepada persoalan pemerataan, keadilan tanpa memperlemah kepada efisiensi. Tujuan pemerataan dan efisiensi mesti dapat jalan bersama.
c.       Beliau meletakkan ilmu ekonomi Islam dalam posisi yang tidak terpisah dengan ilmu ekonomi konvensional. Beliau mengkaji persoalan-persoalan ekonomi dengan kaca mata Islam secara komprehensif untuk mendapatkan view baru ilmu ekonomi yang berkeadilan, peduli pada etika dan nilai-nilai spiritual.
d.      Kajian ini telah menjelaskan secara singkat tetapi padat dan tingkat tinggi tentang ilmu ekonomi Islam. Penjelasan tersebut bukan merupakan suatu survei dalam arti kata teknik, ia menghadirkan suatu pemandangan mengenai kontribusi utama terhadap ilmu ekonomi yang dibuat dari pespektif Islam oleh para ekonom Islam pada abad-abad lalu.

e.       Beliau melihat secara kritik sejarah ekonomi muslim dengan suatu pandangan untuk melihat apa yang salah dalam perjalanan sejarah umat Islam dan bagaimana kebangkitan riil dan pembangunan sosioekonomi yang berkesinambungan dapat dicapai pada masa hadapan. Ia tidak puas hanya dengan  gambaran-gambaran ideal Islam, nilai-nilainya dan prinsip-prinsipnya. Dengan menggunakan model Ibnu Khaldun, beliau menganalisis sebab-sebab kemerosotan ekonomi dan politik umat Islam dengan suatu pandangan untuk menemukan jalan penyembuhan dan rekonstruksi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar